Suci dari hadats ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan
tayammum.
Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang di badan, tempat dan pakaian.
Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang di badan, tempat dan pakaian.
- Air Hujan
- Air Sumur
- Air Laut
- Air Sungai
- Air Salju
- Air Telaga
- Air Embun
Pembagian Air
Ditinjau dari segi hukum, air itu dapat dibagi menjadi empat bagian:
Ditinjau dari segi hukum, air itu dapat dibagi menjadi empat bagian:
- Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, (air mutlak artinya air yang sewajarnya).
- Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
- Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti: Air musta'mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadats. Atau menghilangkan najis walaupun tidak berubah rupanya, rasanya dan baunya.
- Air mutanajis yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
Peringatan dan Perlu diingat!
Ada satu macam air lagi ialah suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab / mencuri, mengambil tanpa izi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar