1. Pengertian qiyas
Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan,
membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B,
karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama,
wajah yang sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, seperti mengukur
tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula membandingkan
sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya
Menurut para ulama ushul fiqh, ialah
menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya
dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain
yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat
antara kedua kejadian atau peristiwa itu
2. Dasar hukum qiyas
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar.
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar.
4. Rukun qiyas
Ada empat rukun giyas, yaitu
1.Ashal, yang berarti pokok,
2. Fara' yang berarti cabang
3. Hukum ashal,
4. 'IIIat,
c. 'Illat
'Illat ialah suatu sifat yang ada pada ashal yang sifat itu
menjadi dasar untuk menetapkan hukum ashal serta untuk mengetahui hukum pada
fara' yang belum ditetapkan hukumnya, seperti menghabiskan harta anak yatim
merupakan suatu sifat yang terdapat pada perbuatan memakan harta anak yatim
yang menjadi dasar untuk menetapkan haramnya hukum menjual harta anak yatim.
Para ulama sepakat bahwa Allah SWT
membentuk hukum dengan tujuan untuk kemaslahatan hamba-hamba-Nya. Kemaslahatan
itu adakalanya dalam bentuk mengambil manfaat (jalbul manâfi') dan adakalanya
dalam bentuk menolak kerusakan dan bahaya (darul mafâsid). Kedua macam bentuk
hukum itu merupakan tujuan terakhir dari pembentukan hukum yang disebut hikmah
hukum.
1. Syarat-syarat 'illat
Ada empat macam syarat-syarat yang
disepakati ulama, yaitu:
1.
Sifat 'illat itu hendaknya nyata.
2.
Sifat 'illat itu hendaklah pasti,
3.
'Illat harus berupa sifat yang
sesuai dengan kemungkinan hikmah hukum,
4.
'Illat itu tidak hanya terdapat pada
ashal saja,
2. Pembagian 'Illat
Ditinjau dari segi ketentuan pencipta hukum (syari') tentang sifat apakah
sesuai atau tidak dengan hukum, maka ulama ushul membaginya kepada empat bagian,
yaitu:
a.
Munasib mu'tsir
b.
Munasib mulaim
c.
Munasib mursal
d.Munasib mulghaa
2. istihsan
Pengertian Istihsan
Menurut bahasa, istihsan berarti
menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah
meninggalkan hukum yang telah ditetapkan kepada hukum yang lainnya, pada suatu
peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara
Jadi singkatnya, istihsan adalah
tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan karena ada
suatu dalil syara` yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
Misal yang paling sering dikemukakan
adalah peristiwa ditinggalkannya hukum potong tangan bagi pencuri di zaman
khalifah Umar bin Al-Khattab ra. Padahal seharusnya pencuri harus dipotong
tangannya. Itu adalah suatu hukum asal. Namun kemudian hukum ini ditinggalkan
kepada hukum lainnya, berupa tidak memotong tangan pencuri. Ini adalah hukum
berikutnya, dengan suatu dalil tertentu yang menguatkannya.
Mula-mula peristiwa atau kejadian
itu telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu pencuri harus dipotong
tangannya. Kemudian ditemukan nash yang lain yang mengharuskan untuk
meninggalkan hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan itu,
pindah kepada hukum lain. Dalam hal ini, sekalipun dalil pertama dianggap kuat,
tetapi kepentingan menghendaki perpindahan hukum itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar